RIO LAW JURNAL
Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024

LARANGAN MENGUASAI SENJATA TAJAM DALAM PERPEKTIF UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951

Nursanty, Melinda (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2024

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan menjelaskan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 membatasi kepemilikan senjata tajam bagi masyarakat sipil dengan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun terkecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, benda pusaka,barang kuno maupun barang ajaib.Berkaitan dengan aturan hukum terhadap penggunaan senjata tajam yang dikategorikan sebagai benda pusaka masihlah sangat minim terutama pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang darurat no.12 tahun 1951 belum ada kejelasan yang menerangkan kategori apa saja yang dianggap sebagai benda pusaka pada pasal tersebut. Akan tertapi Benda pusaka Yaitu barang-barang yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Saran untuk Penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian hendaknya memahami, dan melihat konteks ruang lingkup norma hukum masyaraat adat yang berlaku sebagaimana undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati norma norma satuan masyarakat adat.Kata Kunci: Tindak Pidana, Membawa Senjata, Senjata Tajam.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...