Secara normatif persoalan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak mudah menerapkan ketentuan politik uang tersebut dalam kasus konkret ketika Pemilu berlangsung. Permasalahan bermula dari pengaturan norma politik uang dalam Undang-Undang Pemilu yang tidak tegas dan tidak komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum pengaturan larangan money politic dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, risalah sidang, buku-buku referensi, artikel jurnal, laporan penelitian, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan aturan mengenai larangan money politic sejak proses pembahasan sudah mengalami pelemahan. Dalam prosesnya tidak ada pembahasan yang serius mengenai isu krusial money politic. Ketidakseriusan tersebut tercermin dari hasil pengaturan money politic yang mengalami kekaburan norma dan kekosongan hukum sehingga kesulitan dalam penegakan hukumnya. Pelemahan larangan money politic juga terlihat dari limitasi subjek hukum dan limitasi waktu pengaturan. Perlu dilakukan revisi UU 7/2017 dengan mengatur larangan money politic secara komprehensif, guna mempermudah penegakan hukum terhadap tindakan money politic.
Copyrights © 2024