Produk layanan bank salah satunya ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Produk tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi nasabahnya dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dalam realitanya ditemukan bahwa nasabah produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami wanprestasi dalam pelaksanaanya. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali mengenai perwujuda upaya preventif oleh pihak bank dalam mencegah nasabah wanprestasi atas kredit rumah. Metode penelitian yang digunakan berjenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di Bank Central Asia (BCA) Cabang Surabaya. Hasil penelitian didapati bahwa upaya preventif oleh Bank BCA Surabaya sebagai pencegahan terjadinya waprestasi telah dilakukan dengan menegakkan prinsip 5C, yang meliputi modal, watak, jaminan, dan perekonomian debitur. Selain itu pihak bank juga menegakkan prinsip kehati-hatian. Wanprestasi yang tetap terjadi menunjukkan bahwa efektivitas hukum dengan ini belum terwujud dengan maksimal
Copyrights © 2023