Hukum yang berlaku terhadap perkawinan kewarganegaraan campuran dapat dilihat berdasarkan prinsip - prinsip Hukum Perdata Internasional Indonesia meliputi asas lex loci celebrationis, kewaganegaraan atau tempat tinggal bersama, dimana perkawinan itu dilangsungkan, dimana suami dan istri menjadi warga negara setelah perkawinan atau tempat tinggal suami dan istri tersebut. Namun untuk perkawinan campuran yang tidak dicatat menurut aturan yang berlaku, tidak menghilangkan hak waris anak, terutama dari ayahnya selama ada pengakuan dengan akta otentik. Tidak dicatatnya perkawinan bukan berarti perkawinan menjadi batal tetapi hanya belum diakui sehingga hak waris terhadap anak tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Putusan.Mahkamah.Konstitusi.Nomor.46/PUU-VIII/2010 adalah terobosan hukum yang terbaru dimana anak di luar perkawinan dari perkawinan yang tidak tercatat masih memiliki hak keperdataan dari kedua orangtuanya.
Copyrights © 2023