Risiko terjadinya tindak pidana cyberbullying di media sosial yang dapat dialami anak-anak semakin besar. Hal ini menimbulkan permasalahan karena dapat mempengaruhi tidak terpenuhinya hak dan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apakah pengaturan cyberbullying terhadap anak dalam layanan media elektronik sudah sesuai dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam berperilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada UU ITE dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat hukuman sanksi kepada pelaku cyberbullying, akan tetapi tindak pidana cyberbullying masih terjadi. Sanksi yang diberikan kepada pelaku cyberbullying yang pada umumnya pelaku masih di bawah umur, maka hukuman yang diberikan pun tidak terlalu keras dan memberikan efek jera oleh karena masih mempertimbangkan ketentuan terkait anak yang masih di bawah umur. Hal demikian merupakan kelonggaran hukum dan menjadikan perlindungan hukum terhadap anak belum terwujud dengan baik.
Copyrights © 2023