Penelitian ini menjelaskan tentang konsep keadilan dalam poligami perspektif Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī terkait QS. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 dan QS. At-Taghābun ayat 14. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait konsep keadilan dalam poligami serta implikasinya dengan berkiblat pada penafsiran Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī. Penelitian ini adalah penelitian dalam bentuk library research atau studi kepustakaan berjenis kualitatif dengan menggunakan metode tematik tokoh (mauḍū’i fī al-shakhṣ). Dalam analisis data, penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif untuk menguraikan temuan dan hasil dari sumber-sumber yang telah dipelajari. Hasil analisa penulis adalah pertama, Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī mengatakan bahwa orang yang diizinkan untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri adalah orang yang percaya bahwa dia dapat berlaku adil dengan pasti. Kedua, keadilan hanya berlaku dalam hal-hal yang dapat dikendalikan oleh manusia, seperti kesetaraan dalam tempat tinggal, pakaian, dan sejenisnya. Ketiga, hal-hal yang tidak dapat dikendalikan seperti kecenderungan hati kepada salah satu istri bukan termasuk keadilan yang harus dipenuhi dalam poligami. Kata Kunci: Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Poligami, QS. An-Nisa
Copyrights © 2025