Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penerapan hukum dalam kasus tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Penelitian ini mengisi kekosongan studi sebelumnya yang belum mengidentifikasi sejauh mana ketidakkonsistenan penerapan kedua undang-undang tersebut terjadi dan dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis putusan pengadilan serta kajian literatur terkait peraturan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang sering dijatuhi sanksi lebih ringan dan korban tidak memperoleh restitusi. Dari 11 putusan pengadilan yang memuat hak restitusi dengan nilai total Rp4,2 miliar, seluruhnya belum dieksekusi. Aparat penegak hukum lebih sering menerapkan UU PPMI karena proses pembuktian dianggap lebih mudah dan tidak mewajibkan restitusi. Temuan ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam membedakan karakteristik hukum UU TPPO dan UU PPMI untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Copyrights © 2025