Pembakaran hutan merupakan tindak kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap lingkungan, sehingga penerapan asas primum remedium diperlukan sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum pidana guna mencapai keadilan ekologis. Tujuan penelitian untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan serta kendala asas primum remedium terhadap kasus pembakaran hutan melalui Putusan Nomor: 305/Pid.B/LH/2023/PN Krs. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian: (1) Hakim telah menerapkan asas primum remedium secara langsung, tanpa penyelesaian administrasi. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009; (2) kendala penerapan asas primum remedium terletak pada terbatasnya ruang lingkup dakwaan dari Penuntut Umum. Kendala tersebut dapat diatasi melalui peran hakim progresif yang menggunakan pendekatan normative-constructive reasoning untuk mewujudkan keadilan ekologis. Temuan ini menegaskan pentingnya peran hakim progresif dalam menegakkan asas primum remedium dan memperkuat praktik litigasi lingkungan.
Copyrights © 2025