Kesenjangan regulatif dalam implementasi kewajiban keberlanjutan korporasi menyebabkan inkonsistensi penerapan prinsip ekonomi, sosial, dan lingkungan di sektor kelapa sawit Indonesia, khususnya dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) dan legitimacy theory. Penelitian ini menganalisis praktik keberlanjutan PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) dengan menggunakan stakeholder theory. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap regulasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, serta wawancara terstruktur dengan manajemen PT THEP. Triangulasi data dilakukan melalui dokumen hukum dan laporan keberlanjutan. PT THEP telah menerapkan sistem Health, Safety, and Environment (HSE), program Corporate Social Responsibility (CSR), dan pemantauan lingkungan sesuai standar ISPO. Namun, implementasi masih bersifat compliance-driven dengan kelemahan dalam arsitektur tata kelola dan pemantauan digital. Diperlukan inovasi hukum berupa pendekatan regulasi yang terdiferensiasi, kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) nasional, dan restrukturisasi tata kelola untuk mendorong transformasi menuju value-driven sustainability.
Copyrights © 2025