Keberadaan Ombudsman di berbagai negara modern terutama negara-negara Welfare State (Negara Kesejahteraan) merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh perbuatan pejabat administrasi karena keputusan yang dikeluarkannya. Ombudsman diperlukan untuk menghadapi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan dan sekaligus membantu aparatur negara melaksanakan penyelenggaraan negara secara efisien dan adil. Ombudsman akan mendorong pemegang kekuasaan negara melaksanakan pertanggungjawaban secara baik. Implementasi Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu terobosan yang cukup revolusioner dan inovatif dalam sistem hukum di Indonesia. Penyelenggara pemerintah yang melakukan tindakan maladministrasi dan direkomendasikan oleh Ombudsman RI maka wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Ombudsman bukan sekadar lembaga pemberi pengaruh dalam pelayanan publik (Magistrature of influence), akan tetapi juga sebagai lembaga pemberi sanksi (Magistrature of sanction). Sebagaimana dalam konsideran Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Copyrights © 2015