Pelayanan publik merupakan hak-hak sosial dasar dari masyarakat (social rights). Social rights merupakan the rights to receive, hak-hak untuk menerima dari pemerintah, oleh karena itu penyelenggara pemerintahan berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya pelayanan publik belum didapatkan oleh masyarakat secara baik. Governance And Decentralization Survey (GDS) 2002 menemukan tiga masalah penting yang banyak terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu pertama, besarnya diskriminasi pelayanan, Kedua tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan, ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dari situasi ini membuka peluang terhadap penyelenggara pemerintahan untuk melakukan tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik. Banyaknya tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat dibuktikan dengan data yang telah dilaporkan oleh Ombudsman RI setiap tahun grafiknya selalu naik. Oleh karena kontruksi pertanggunggungjawaban hukum atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan dalam pelayanan publik harus segera dirumuskan kembali. Oleh karena itu tulisan ini akan mengupas dimensi pertanggungjawaban hukum tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Copyrights © 2014