Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dewan pengawas syariah, maqashid syariah dan leverage terhadap kinerja perbankan. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah perbankan syariah yang terrdaftar di Otoritas Jasa Keuangan periode 2016-2020. Teknik pengambilan sampel dilakukan dnegan menggunakan Teknik pusposive sampling dan diperoleh sebanyak 12 sampel perbankan dengan periode 5 tahun sehingga diperoleh sampel akhir 60. Penelitian ini diolah dengan menggunakan SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dewan pengawas syariah dan maqashid syariah tidak berpengaruh terhadap kinerja perabankan, sedangkan leverage berpengaruh negatif terhadap kinerjaa perbankan.
Copyrights © 2024