Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana persyaratan hukum yang mengatur kepemilikan senjata dikendalikan oleh undang-undang, serta bagaimana polisi menangani penggunaan senjata ilegal oleh masyarakat sipil. Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari kepustakaan atau studi dokumen dimana literatur ataupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas. Disimpulkan dengan penggunaan alat penelitian hukum normatif. Senjata api diklasifikasikan menjadi tiga (tiga) kategori: pertahanan diri, inventaris dinas, dan olahraga. Penduduk (sipil) secara sah dapat memperoleh atau memiliki senjata dengan memenuhi persyaratan atau proses yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, baik syarat tersebut meliputi keterampilan maupun psikologi. Karena arahan Kapolri, kini Polri tidak melayani permohonan izin senjata kepada orang biasa selain POLSUS, SATPAM, perusahaan atau badan usaha yang membutuhkan perlindungan ekstra, dan anggota PERBAKIN.
Copyrights © 2023