Masalah pengelolaan limbah medis infeksius pada masa COVID-19 memerlukan perhatian yang sangat serius. Banyaknya pasien tentunya sebanding dengan alat habis pakai yang digunakan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID 19. Sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia telah menghasilkan sebanyak 18.460 ton limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menjadikan Indonesia sebagai negara kedua penghasil limbah medis terbanyak di dunia setelah Filipina. Hal ini tentunya sangat merugikan kesehatan lingkungan khusus nya di Indonesia sendiri. Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah medis infeksius telah dirancang oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan limbah medis di beberapa rumah sakit berdasarkan kajian literatur. Sumber kajian ini menggunakan data sekunder termasuk internet, laporan penelitian, prosiding, dan artikel jurnal nasional, artikel jurnal internasional yang membahas tentang implementasi pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit
Copyrights © 2022