Abstrak, Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris perbedaan harga saham sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah legalitas Uang kripto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penelitian mengambil sampel sebanyak 41 perusahaan dengan empat tahun (dua tahun sebrlum legalitas dan dua tahun setelah leegalitas). Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan harga saham sebelum legalitas dan sesudah legalitas uang kripto di Indonesia pada perusahaan perbankann yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Copyrights © 2024