Ijarah merupakan salah satu jenis aktivitas manusia dalam bidang muamalah. Ijarah adalah salah satu jenis perjanjian sewa guna usaha dimana pihak yang menyewakan menerima gaji atau upah dan pihak yang menyewakan mendapatkan keuntungan dari barang yang disewanya. Ijarah terdiri dari, ijarah dan Ijarah Muntahiyah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). IMBT merupakan gabungan akad ijarah dan murabahah, menawarkan banyak manfaat bagi pelaku ekonomi, namun masih banyak pihak yang meragukannya. Terdapat perbedaan mengenai pelaksanaan peralihan kepemilikan atas obyek sewa pada IMBT, pengalihan obyek sewa hanya dapat dilakukan dilakukan jika akad ijarah telah selesai. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis akad Ijarah dan IMBT. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, menggunakan metodologi kualitatif. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan informasi tentang ijarah dan IMBT dari buku, jurnal, dan sumber lain yang mendukung temuan tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum akad Ijarah dan IMBT diperbolehkan berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2024