Penelitian ini didasarkan dari surat putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul dengan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl, sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana penerapan hukum pidana materil pada perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dalam Putusan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl ? 2.) Bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringan pidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dalam Putusan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl ?Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum hakim dalam mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan. Sumber hukum yang digunakan ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil analisis dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa: 1.) terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang pada umumnya merupakan kasus penipuan 2.) Sanksi pidana terhadap pelaku menurut penulis, kurang memberikan efek jera. Kata Kunci: Tindak Pidana, Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 DOI: 10.5281/zenodo.1468416
Copyrights © 2017