Penelitian ini berjudul Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Adanya penelitian ini berangkat dari sebuah fenomena perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum di pengadilan dan berbagai media mengenai peran motif pelaku dalam suatu tindakan pembunuhan berencana, masing-masing perbedaan ahli tersebut memiliki dasar yang relevan berdasarkan histologi dan keilmuan. Adanya fakta tersebut menimbulkan keraguan dari berbagai pihak mulai dari orang awam yang mengikuti berita di berbagai media maupun hakim dalam untuk menentukan sikap dalam menjatuhkan pilihan. Disamping itu di berbagai putusan dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana banyak memiliki putusan pidana yang berbeda-beda. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah kejelasan bagaimana peran motif dalam tindak pidanan pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP dan sejauh mana motif mempengaruhi putusan pidana hakim. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu suatu riset kepustakaan dengan mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam material literatur di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil dalam penelitian ini diharapkan mendapatkan penafsiran yang terarah berdasarkan logika hukum dan berdasarkan literatur yang ada. Diharapkan perbedaan pendapat yang ada dapat di lakukan konsolidasi sehingga terjadi persamaan presepsi yang pada akhirnya dapat di jadikan referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Kata Kunci     :  Motif, Pembunuhan, Pidana DOI: 10.5281/zenodo.1468354
Copyrights © 2017