Seiring dengan meningkatnya dunia perbankan dewasa ini khususnya di bidang perkriditan seperti kredit pembelian mobil menjadikan pelaku usaha perbankan semakin meningkatkan perkembangannya.untuk melindungi konsumen dari perjanjian standar baku yang dibuat oleh pelaku usaha, maka ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: mengenai larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan penyelesaian masalah, dengan membahas beberapa pengertian yaitu pengertian perjanjian, kedudukan para pihak dalam perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK, dan peran UUPK dalam memberikan perlindungan hukumdebitur selaku konsumen.  Kata Kunci: lembaga perbankan, perjanjian standar, perlindungan hukum debitur.
Copyrights © 2015