Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 4 No 1 (2015)

TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN BILYET GIRO (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik Putusan No: 246/Pid.B/2014/PN.Gsk)

Effendi, Prihatin (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2017

Abstract

Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan tindak kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Penipuan menggunakan bilyet giro kosong merupakan modus yang baru saat ini, untuk itu korban dari penipuan atau pemegang bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2014/PN.Gsk. mengenai tindak pidana penipuan menggunakan Bilyet Giro, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis didapatkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pemegang Bilyet Giro kosong.Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Bilyet Giro, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...