Serikat Pekerja sebagai Organisasi Independen, yaitu suatu wadah yang berwenang dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja/buruh dengan bertujuan yang bersifat sosial, guna kesejahteraan sosial keadilan sosial dan kemakmuran, serikat pekerja sebagai pihak yang mewakili atau menyepakati sebuah perjanjian yang dibuat oleh suatu perusahaan dalam bentuk perjanjian yang disepakati bersama, dan apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan sepihak terhadap pekerja/buruh, peran serikat pekerja sebagai wakil dan penyalur aspirasi, dalam hal ini serikat pekerja sebagai wakil dan penyalur dari suatu wadah yang menjadi tempat menampung aspirasi para pekerja dalam hal apapun yang bersifat hak asasi manusia, hak-hak pekerja, sehingga apa yang para pekerja/buruh inginkan terpenuhi dan tersalurkan juga merupakan suatu wadah yang mengawal dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau perusahaan, terutama dalam mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.Selain itu serikat pekerja berhak menentang, membela hak-hak atau menegur pemerintah dan perusahaan jika terjadi penyimpangan yang merugikan dalam sebuah kebijakan yang berbau ketidakadilan, maka serikat pekerja sangatlah penting peranannya untuk perwujudan pekerja yang sejahtera dan bebas dari penindasan kekuasaan dan perusahaan. Oleh karena serikat pekerja mempunyai Legal Standing yang berperan dan juga kedudukan sangat penting dalam kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Kata Kunci: Serikat Pekerja, Upah Minimum, Upah Sektoral, Kabupaten/Kota.
Copyrights © 2018