Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 7 No 1 (2018)

PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KUHP (StudiPutusanNomor 524/Pid.B/2011/PN. GS)

Sodikin, Sodikin (Unknown)
Basid, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2018

Abstract

Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pencurian dengan kekerasan dan pemberatan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan terhadap korbannya dan mengambil barang si korban. Biasanya pencurian ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan biasanya dilakukan dengan cara penodongan, perampasan, penjambretan, perampokan, dan pembajakan. Sedangkan jika disertai dengan pemberatan, pelaku juga mengambil sebuah motor yang terdapat di tempat yang menjadi target aksi pencurian berlangsung. Latar belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan sosial. Maka sebaiknya semua masyarakat harus bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di dalam lingkup masyarakat. Supaya tindak pidana tersebut dapat dicegah dan dapat berkurang. Kata kunci :Pencurian, faktor-faktor, kasus pencurian

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...