Berdasarkan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta upaya penegakannya melalui penyelesaian perselisihan secara bipartit, mediasi atau konsiliasi, dan upaya terakhir adalah melalui proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Putusan hakim yang berbeda-beda dalam praktek peradilan mengenai upah proses, seharusnya didasarkan atas Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, yakni â€ÂÂÂupah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetapâ€ÂÂÂ.Kata Kunci: Upah Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2018