Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluskan pornografi yang sering disebut cyberporn. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pornografi melalui media sosial instagram dan bagaimana sanksi pidana pornografi melaui media sosial instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan perbandingan. Jenis sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: pengaturan hukum Indonesia telah mengatur terkait tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hanya untuk perbandingan.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Sanksi, Pidana, Cyberporn, Pornografi
Copyrights © 2018