Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 7 No 2 (2018)

TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Rozi, Muhammad Fatkur (Unknown)
Purwanto, R Hari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan;  1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...