Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 8 No 1 (2019)

KONVERSI UTANG PERSEROAN TERBATAS MENJADI SAHAM TANPA PERSETUJUAN KREDITUR

Horianto, Edwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan bagian daripada organ perseroan, pengaturan RUPS sebagai organ perseroan diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UUPT. Tugas dan wewenang daripada organ perseroan khususnya tugas dan wewenang RUPS diatur di dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa kewenangan RUPS adalah semua kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun komisaris. Bentuk atas kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun komisaris tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan anggaran dasar serta penambahan modal di dalam suatu perseroan. Perkembangan mekanisme penambahan modal di dalam masyarakat saat ini sangat dinamis khususnya untuk mendukung kemajuan dunia bisnis yang sangat cepat sehingga mekanisme penambahan modal melalui bentuk konversi utang menjadi saham adalah salah satu cara untuk mempercepat kemajuan bisnis tersebut. Pengaturan konversi utang menjadi saham secara tidak langsung dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 35 UUPT bahwa pengalihan tagihan menjadi saham dapat dilaksanakan bila pemilik tagihan dalam hal ini kreditur menyetujui agar tagihan tersebut dirubah menjadi saham dalam perseroan. Syarat persetujuan di dalam pengalihan utang menjadi saham menjadi penting agar perbuatan hokum tersebut memiliki keabsahan dan dapat dilaksanakan. Persetujuan merupakan syarat agar suatu perbuatan hokum dapat terlaksana oleh karena itu syarat persetujuan tersebut telahdiatur di dalamKitabUndang-UndangHukumPerdataatau KUH Perdatakhususnya yang tercantum di dalamPasal 1320 syarat yang I KUH Perdata. PelanggaranatasketentuanPasal 1320 syarat I KUH Perdata tersebut dapat memberikan konsekuensi hokum berupa dibatalkannya perbuatan hokum tersebut. Berdasarkan pemahaman tersebut dapat diketahui bahwa mekanisme konversi utang menjadi saham merupakan perbuatan yang dibenarkan akan tetapi konversi utang tersebut wajib mendapatkan persetujuan daripada salah satu pihak agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap hak orang lain serta dapat menciptakan suatu kepastian hokum dan keadilan hukum dalam penerapannya.Kata kunci :Persetujuan, Utang, Kewenangan, Konversi.ABSTRACTThe General Meeting of Shareholders or GMS is part of the company's organs, and is regulated in the provisions of Article 1 point 2 of the Company Law. Its duties and authorities are regulated in the provisions of Article 75 paragraph (1) of the Company Law, which stipulates that the authority of the GMS is all authority not given to the board of directors or commissioners. The form of said authority is, among others, related to changes in the articles of association and capital increase. The development of capital increase mechanism in our present society is very dynamic, to cope with rapid progress in the economy. One of the capital increase mechanism is through the conversion of debt into shares. The arrangement of conversion of debt into shares is indirectly included in the provisions of Article 35 of Company Law that the transfer of bills into shares can be carried out if the owner of the bill, in this case the creditor, agrees that the bill be converted into shares in the company. The agreement in the conversion of debt into shares becomes important so that legal actions are legitimate and can be done. The element of agreement is one of the elements needed for the validity of a legal act to be carried out, as regulated in Article 1320 number 1 of the Indonesian Civil Code (hereinafter referred to as the Civil Code). The violations of that provision may result in the cancelation of the underlying contract of said legal action. Therefore, it can be seen that the mechanism of converting debt into shares is allowed, but it may only be done with the consent of interested parties, so that their rights are not violated, and therefore ensures legal certainty and legal justice in its application.Keywords: Agreement, Debt, Authority, Conversion.DOI :10.5281/zenodo.3470453

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...