Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 9 No 2 (2020)

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH UNTUK BADAN USAHA PERSEKUTUAN KOMANDIER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

suyanto, Suyanto (Unknown)
Amala, Akhsanu (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2020

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul tentang pendaftaran hak atas tanah untuk badan usaha persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus dalam rangka mencatat dan mendaftarkan data yang berkenaan dengan bidang tanah. Disamping itu, pendaftaran tanah merupakan kewajiban pemegang hak guna mengetahui status kepemilikan hak atas tanah. Penelitian yang dapat digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif (nomative legal research) yang menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum.Berdasarkan hasil analisis yang membahas pokok-pokok permasalahan diatas, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa pendaftaran hak atas tanah untuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah tidak dapat dilakukan karena tidak termasuk badan hukum melainkan badan usaha yang tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah dengan status kepemilikan hak guna bangunan, dan keberadaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang kedudukannya lebih tinggi dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan; Pendaftaran Tanah; dan Persekutuan Komanditer.             ABSTRACT This research is entitled about the registration of land rights for a limited partnership (commanditaire vennootschap) according to Government Regulation Number 24 of 1997 concerning land registration. Land registration is an obligation that must be carried out by the Government continuously in order to record and register data relating to land parcels. In addition, land registration is the obligation of the right holder to know the ownership status of land rights. The research that the writer can use in this research is normative legal research which finds legal rules, legal principles, and legal doctrine to answer legal issues.Based on the results of the analysis that discusses the above issues, the author can conclude that the registration of land rights for limited partnership (commanditaire vennootschap) according to Government Regulation Number 24 of 1997 concerning land registration cannot be carried out because it is not a legal entity but a business entity that is not fulfills the requirements as a legal subject to hold land rights with the status of ownership of building use rights, and the existence of a Circular of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 2 of 2019 concerning Granting Building Use Rights for Limited Partnerships (Commanditaire Vennootschap) is contrary to Government Regulation Number 24 of 1997 concerning land registration which has a higher position in the Hierarchy of Legislative Regulations.Keywords : Building Use Rights; Land Registration; and limited partnership. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...