Korporasi dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan untuk mendapatkan suatu keuntungan. Salah satu contoh pada kasus tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya subjek pidana korporasi maka menjadi pertanyaan bagaimana pemidanaan serta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh subjek hukum korporasi?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif akan dibahas mengenai pemidanaan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur pemidanaan dengan subjek hukum manusia sehingga untuk mengisi adanya kekosongan hukum tersebut dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Pidana oleh Korporasi. Pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada korporasi, perlu adanya perumusan undang-undang yang lebih mendalam, seperti adanya pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada personel pengendali korporasi.
Copyrights © 2021