Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan sistem/konsep omnibus law di adalah sesuatu hal yang baru di Indonesia, yang mana konsep tersebut tersebut memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus, amandemen tersebut berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal. Yang menjadi permasalahan adalah apakah pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah dengan adanya Undang-Undang ini akan menjadi norma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metodo penelitian hukum normatif yuridis. Data yang digunakan bersumber dari Undang-Undang, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana maupun ahli. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dengan konsep omnibus law tidak dilarang, seharusnya terlebih dahulu dilakukan perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar dalam pembentukan maupun pelaksanaannya memiliki pijakan/dasar hukum yang kuat. Selain itu juga diperlukan norma baru dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan sistem hukum Indonesia dan berdasarkan produk hukum yang telah dibuat/disahkan demi menjamin keteraturan hierarki atau tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2021