Merek adalah salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa dalam perkembangan era globalisasi. Dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut tentang pelanggaran merek passing off Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana data primer diambil dari Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. serta peraturan-peraturan yang mengikat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan lainnya. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan atas Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Copyrights © 2021