Pada bulan Desember 2019, dunia digemparkan dengan merebaknya infeksi virus baru yaitu Coronavirus (COVID-19). Penyebaran virus ini sangat cepat dan bersifat global serta menyebabkan angka kematian yang cukup tinggi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keteraturan di masyarakat. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah memelihara ketertiban dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang dilakukan dikeluarkan oleh Satpol PP. Permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 di Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 dan Bagaimana kewenangan Satpol- PP dalam penindakan dimasa pandemi COVID-19. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif menggunakan metode Yuridis Empiris. Hasil menunjukkan bahwa Terdapat keselarasan atau sesuai satu sama lain dalam hal penangganan COVID-19 antara Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2020 memiliki dasar hukum dan berada dibawah peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman/Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Satpol-PP menjadi salah satu bagian yang menjadi keberhasilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Berbagai bentuk upaya atau kegiatan yang telah dilakukan oleh Satpol-PP sebagaimana telah diuraikan menunjukkan peran Kepala Daerah melalui Satpol PP dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saat menghadapi penyebaran COVID-19 sudah dilakukan secara optimal.
Copyrights © 2022