Tujuan penelitian ini dimohon untuk Pemerintahan Daerah membuat suatu aturan yang mana sebagai acuan Tenaga Harian Lepas di Satuan Polisi Pamong Praja baik dalam bertindak di lapangan dan perlindungan huukum jika ada permasalahan yang menyangkut status anggota Tenaga Harian Lepas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis Peraturan Perundang-Undangan, dikaji dari aspek-aspek yang mengatur rekrutmen Tenaga Harian Lepas dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan sejarah, dan Pendekatan Perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumberbahan hukum tersier. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas tetap berkedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas sampai menunggu adanya Peraturan Pemerintah atau dibuatnya Peraturan Bupati. Untuk perlindungan yang diberikan Pemerintah setelah berlakunyan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh terhadan Tenaga Harian Lepas.
Copyrights © 2022