Pada era digitalisasi ini segala hal telah dimudahkan melalui teknologi informasi, kemudahan yang dialami salah satunya pada bidang Financial Technology. Bidang dalam Fintech salah satunya adalah pinjaman tunai berbasis online, dalam kegiatan pinjam meminjam berbasis online menyebabkan timbulnya suatu permasalahan, yaitu debitur yang mengalami cara penagihan kasar secara verbal dan keamanan data diri. Tujuan penelitian ini untuk memberikan informasi terkait bagaimana regulasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum dan peran OJK terhadap nasabah pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data sekunder yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain buku-buku, karya tulis ilmiah, makalah, artikel jurnal, dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil.penelitian ini untuk memberikan perlindungan.hukum terhadap debitur pinjaman online dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis finanasial teknologi. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK akan mewajibkan OJK untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sedangkan Untuk pelanggaran yang memuat penyebaran data, illegal access, serta intimidasi dapat ditindaklanjuti melalui ranah hukum pidana dan melakukan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Copyrights © 2022