Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 4 (2022)

Politik Hukum Penentuan Upah Minimum Tahun 2022 Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

Christia, Adissya Mega (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2022

Abstract

Upaya pemerataan upah di Indonesia dilaksanakan melulaui penentuan upah minimum. Upah minimum harus diterima oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Penentuan upah minimum tahun 2022 mendapatkan penolakan dari serikat buruh karena dirasa tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Rasa keadilan sosial dalam aspek penentuan upah ditentukan salah satunya oleh kejelasan arah peraturan perundang-undangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum penentuan upah minimum tahun 2022 pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUCK belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat sesuai amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 karena UUCK yang merupakan Omnibus Law merupakan hal yang masih sangat baru di Indonesia dan proses pembentukannya sarat akan rapat dengar pendapat sehingga peraturan pelaksananya mengenai upah minimum juga belum memenuhi rasa keadilan sosial dan formula pengaturan upah minimum sebaiknya tidak diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah melainkan Undang-Undang demi mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...