Penelitian ini berfokus pada dua asas mengenai kebijakan administrasi yang didasarkan pada hukum dan kebijakan administrasi yang tidak didasarkan pada hukum (deviasi terhadap hukum) sebagai upaya membuat konsep negara kesejahteraan. Metode yang digunakan tentu saja jenis peniltian logis yang berinduk pada penelitian normatif, yaitu yang berpusat pada Peraturan-perundang-undangan. Hasil penemuan menunjukan bahwa strategi dan menagemen pemerintah daerah kaitannya dengan freies ermessen dengan asas legalitas yaitu legitimasi yang terletak pada asas legalitas menjadi dasar atas tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan hak rakyat. Namun pejabat pemerintah cenderung menggunakan freies ermessen sebagai jalan pintas dikarenakan tanpa melalui lembaga parlemen, terlebih freies ermessen memberi kekuasaan pada tindakan diskresi pejabat pemerintah. Meskipun freies ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang tetapi juga perlu untuk meninjau cara pengujiannya dari kewenangan bebas saat menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang berkaitan. Maka dari itu diharapkan Tindakan yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan perekonomian rakyat dengan UMKM sehingga menuju Negara Sejatera.
Copyrights © 2022