Saat ini masyarakat sering diramaikan dengan berita mengenai “investasi illegal. Otoritsi Jasa Keuangan atau OJK mencatat total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia yaitu mencapai Rp. 117,41 Triliun sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. Kasus investasi yang ditemukan rata-rata bukan terkait sektor jasa keuangan, tapi kebanyakan berupa kasus penipulan multilevel marketing (MLM), crypto currency, dan kasus-kasus investasi ilegal yang berupa kegiatan yang tidak memiliki izin atau punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tersebut. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan terkait investasi ilegal?, 2) Bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal?, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.Kesimpulan Penulis adalah Pengaturan hukum investasi terdapat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Pengaturan hukum investasi secara khusus, terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan selanjutnya penegakan hukum yang dilakukan yaitu melalui pencabutan izin usaha dan melalui tindakan represifr
Copyrights © 2022