Guru honorer merupakan pendidik professional, yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik melalui jalur formal. Pokok permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah Presefektif Hukum terhadap sistem penggajian Guru Honorer, menurut Undang-Undang Guru dan Dosen serta akibat Hukum yang terjadi apabila ada keterlambatan dalam penggajian guru honorer menurut Undang-Undang Guru dan Dosen. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara studi kepustakaan (library research) atau dengan cara mengkaji, mempelajari dan menelaah teori, pandangan, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Sedangkan Sumber bahan hukum yang terdapat pada penulisan ini berasal dari data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, sedangkan sekundernya, yaitu dengan cara menggunakan literatur seperti kamus dan dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian guru honorer menerima gaji sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat antara pekerja atau seorang guru honorer dengan pemeberi kerja, terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Guru honorer juga wajib menerima upah diatas minimum untuk melangsungkan kebutuhan hidupnya. Jika dalam sebuah penggajian guru honorer mendapatkan keterlambatan atas penggajian nya tersebut Akibatnya banyak guru honorer di daerah tertinggal, terpencil dan terdalam, terutama untuk guru honorer yang telah mengabdi sangat lama, harus merasakan peningkatan kesejahteraan finansial dan kesejahteraan psikologis tentang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Manusia baru ias disebut memiliki tingkat kesejahteraan psikologis yang baik apabila hierarki kebutuhan hidupnya tercapai.
Copyrights © 2022