Konsep Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dapat dirumuskan baik secara materiil maupun yuridis formal. Rumusan secara materiil Negara hukum pancasila didasarkan cara pandang (paradigm) bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia, dengan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggotanya akan memastikan kualitas pelayanan para advokat terhadap kliennya sesuai dengan peraturan perundang undangan, menjaga integritas profesi dimata masyarakat dan turut membela kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai kemudian organisasi advokat malah sebaliknya sibuk mencari anggota sebanyak-banyaknya sebagai legitimasi dari organisasi advokat yang dipimpinnya. Perlindungan hukum melalui Hak imunitas pada dasarnya tidak berlaku mutlak dan pada dasarnya advokat tidak kebal hukum apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat seperti menghalangi proses persidangan, melakukan penyuapan kepada hakim yang bertujuan memenangkan kliennya dan tujuan lain dengan maksud tidak memiliki itikad baik dalam memberikan bantuan hukum.
Copyrights © 2022