Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 3 (2022)

Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit Secara Daring Berdasarkan Pasal 1365 Kuhperdata Mengenai Perbuatan Melawan Hukum

Kurniawan, Muhammad Arif (Unknown)
Ardiansyah, Ardiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2022

Abstract

Pemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur didasarkan pada perjanjian kredit, perjanjian kredit berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak antara bank dengan nasabah debitur, yang akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini membentuk suatu hubungan kontraktual serta meletakan hak dan kewajiban terhadap para pihak sesuai dengan yang disepakati bersama. “Dalam praktik perbankan perjanjian kredit di buat secara tertulis dan dalam bentuk perjanjian baku.” Perjanjian kredit secara daring pada dasarnya dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, sebab secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit daring pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap debitur kredit secara daring dapat dilihat dari aspek hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam POJK No.77 dan UU ITE.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...