Bentuk pengangkatan Notaris yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik adalah Notaris yang mempromosikan dirinya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, dengan menggunakan sarana media elektronik, yang mempengaruhi kehormatan dan martabat. Jabatan Notaris dan Tanggung Jawab Notaris yang melakukan promosi diri melalui internet, yang harus siap menerima sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan, dan jika Notaris yang bersangkutan tidak mengindahkan atau dilakukan pemasangan iklan secara terus menerus, Notaris harus siap menerima sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan.
Copyrights © 2022