Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 1 (2023)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Persfektif Hukum Positif

Rima Kurniasih (Unknown)
Fakhlur (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2023

Abstract

Dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang disebut anak yang bermasalah dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Berpijak pada hal diatas, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diperoleh terhadap narapidana anak berdarkan undang-undang yang berlaku. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang tentunya menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian bahwa Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Beberapa peraturan yang terkait dengan aspek perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pasal 58 Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...