Jaminan merupakan hal yang pada umumnya dijumpai masyarakat khususnya pada kredit. Suatu benda dapat dibebankan jaminan fidusia apabila memang dikehendaki oleh debitur dan kreditur namun pada praktiknya sering dijumpai benda yang dibebani jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia atau biasa disebut dengan fidusia ulang dimana debitur melakukan hal tersebut agar memperoleh pinjaman dari kreditur lain sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Padahal dalam peraturan perundang-undangan telah diatur pelarangan fidusia ulang karena hak kepemilikan atas objek telah beralih, Metode yang digunakan berupa yuridis normatif melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fidusia ulang sebenarnya dilarang dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Praktik fidusia ulang yang dipaksakan berakibat hukum pada hilangnya hak preferen atau dapat dilakukan pencoretan atas fidusia yang telah dilunasi atau roya
Copyrights © 2023