Produsen sebagai pelaku usaha mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat yang menunjang bagi pembangunan perekonomian nasional secara keseluruhan. Karena itu, kepada produsen dibebankan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, yaitu melalui penerapan norma-norma hukum, kepatutan, dan menjunjung tinggi kebiasaan yang berlaku di kalangan dunia usaha. Permasalahan mengenai perlindungan konsumen pada perkembangannya belum dapat teratasi namun justru permasalahan tersebut semakin meningkat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak berbadan hukum terkait kerugian konsumen yang ditimbulkan adalah pelaku usaha yang tidak berbadan hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (1) dan Penyelesaian masalah pertanggungjawaban antara pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dengan cara musyawarah agar mencapai suatu mufakat yang disepakati oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dan juga konsumen dan dapat juga dibantu oleh pihak ketiga.
Copyrights © 2023