Negara Indonesia merupakan Negara yang dalam pembangunannya mengedepankan konsep aspek lingkungan hidup yang baik dan sehat tercantum dalam konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Oleh sebab itu dalam konsep pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia harus terdapat Izin Amdal. Salah satu hal didalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang memunculkan masalah adalah dihapusnya pasal mengenai kewajiban Izin Lingkungan, dalam UU Cpta Kerja Izin Lingkungan tidak diatur secara tegas. Namun, untuk mendapatkan izin berusaha, pemohon harus mendapatkan keputusan mengenai kelayakan lingkungan. Izin Lingkungan yang terdapat dalam UUPPLH diubah substansinya menjadi persetujuan lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Permasalahan yang terdapat dalam artikel ini mengkaji perihal lingkungan hidup yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, mengkaji isu perizinan lingkungan yang kaitannya dengan hak manusia, serta memberikan saran terhadap perbaikan mengenai lingkngan hidup dalam UU Cipta Kerja berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dengan hasil sidang mengungkap fakta pembentuk UU Cipta Kerja tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat. Meskipun UU Ciptka Kerja tetap berlaku secara bersyarat, namun jika dalam waktu 2 tahun UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inskonstitusional. Sehingga revisi UU Cipta Kerja pasca Putusan MK terkait lingkungan hidup yang harus mengedepankan hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, khususnya dengan mengakomodir terakait kewajiban izin lingkungan berupa Amdal.
Copyrights © 2023