Berkembangnya bisnis ekonomi di Indonesia dewasa ini, khususnya di bidang perbankan tidak hanya di sistem bidang konvensional saja, melainkan sudah merambat keranah bisnis ekonomi sistem syari’ah. Warga Negara Indonesia mayoritas berkeyakinan Muslim, sehingga akan semakin menarik pangsa pasar untuk mengambil bagian dalam bisnis ekonomi syari’ah. Sistem perbankan syari’ah merupakan sistem perbankan yang belum lama berlangsung di Indonesia, sehingga menjadi peluang besar untuk melahirkan berbagai bentuk permasalahan dalam praktek yang kemudian merugikan pihak nasabah selaku konsumen utama bank syari’ah. Kehadiran Notaris syari’ah hingga saat ini masih dibutuhkan di Indonesia, karena yang dibutuhkan adalah format akta Perjanjian Baku dengan ketentuuan-ketentuannya berfokus pada ekonomi syari’ah, sehingga dapat menjamin kepastian hukum serta keamanan masyarakat dalam bertransaksi syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, yang akan memperkuat teori kepastian hukum, perlindungan hukum, kemanfaatan dan keadilan. Maka kesimpulan yang didapatkan kebutuhan terhadap notaris syari’ah sangat penting.
Copyrights © 2023