Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 3 (2023)

Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak Sesuai Hukum Positif yang Berlaku

Syakura, Furcony Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2023

Abstract

Perkembangan pada globalisasi signifikan mempengaruhi lingkungan sosial sangat dinamis dan terbuka.Trend pernikahan dini adalah dari kebiasan dari daerah setempat di pedesaan para perempuan akan segera dinikahkan oleh orantuanya setelah mencapai usia akil balik yang ditandai dengan datangnya menstruasi.Secara hukum perkawinan anak diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbolehkan anak perempuan berusia 16 tahun untuk menikah, seperti disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) menyebutkan Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan definisi tentang perkawinan Pasal 2 , Instruksi Presiden RI, Nomor 1 Tahun 1991,bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pernikahan dini yang terjadi tidak jarang berkontribusi pada tingginya kasus perceraian dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh berbagai masalah antara lain masalah keagamaan, ekonomi dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif mengamati hasil penelitian pustaka, dan secara empirik yang terjadi pada masyarakat sekitar dari berbagai suku diantaranya DKI Jakarta, Lampung, Semarang, Banyuwangi, Indramayu , Sukabumi, Lombok-NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Kesimpulan penelitian ini jika hal ini tidak diantisipasi maka pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...