Tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara nasional harus diwujudkan atau direalisasikan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang berlangsung atau yang akan datang. Pada tanggal 1 Juli 2016 disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty diharapkan dapat menjembatani agar harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang. Metode adalah cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran penelitian dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sedangkan penelitian merupakan suatu kerja ilmiah yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Dalam Sub-bab penelitian ini mengkaji ketentuan pengampunan pajak Indonesia dari segi tujuan, kejelasan, kesederhanaan, kepraktisan, dasar hukum dan koherensi Undang-Undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016 dan Dampak Kebijakan Hukum Tax Amnesty Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak serta Evaluasi Kebijakan Hukum Tax Amnesty Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 di Indonesia kurang baik dari perspektif peraturan perundang-undangan lainnya karena tidak memiliki naskah akademis sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak.
Copyrights © 2023