Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 3 (2023)

Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital

Darmawan, Stephanie Priscilla (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2023

Abstract

Dalam era digital, penggunaan teknologi semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini juga membawa risiko kebocoran informasi pribadi yang dapat mempengaruhi hak konstitusional atas privasi individu. Dalam konteks ini, perlindungan privasi menjadi isu yang semakin penting. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menjamin hak konstitusional atas privasi sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penelitian tentang hak konstitusional atas privasi di era digital sangat relevan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan privasi di dunia digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak konstitusional atas privasi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak konstitusional atas privasi di era digital meliputi hak untuk menjaga kerahasiaan komunikasi, hak untuk menjaga data pribadi, hak untuk menolak tindakan pengawasan, hak untuk mengontrol informasi, hak untuk dilupakan, hak untuk melawan pelanggaran privasi, dan hak untuk privasi identitas.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...