Penelitian ini difokuskan pada Pelaksanaan Kontrak Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PERTAMINA dengan SPBU (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum) di Pertamina UPMS I Medan. Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan ini dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, bahwa Pelaksanaan Kontrak Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PERTAMINA dengan SPBU (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum) di Pertamina UPMS I Medan telah sesuai diterapkan oleh kedua belah pihak dan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Notaris, dan pelaksanaan Kontrak jual beli BBM antara Pertamina UPMS I Medan dengan pihak SPBU, Pihak Pertamina beisa memutuskan sepihak kontrak tersebut dengan ketentuan yang berlaku serta jika ada kelalaian atau wanprestasi maka akan diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka bisa diajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan.
Copyrights © 2023