Penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut tentang kejelian hakim melihat, sehingga dalam penerapan hukum, diharapkan ada peran penting hakim dalam memeriksa dan memutus perkara serta membedah tiap unsur pasal demi terciptanya hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara. Menjawab isu hukum ini, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengandalkan pendekatan Perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi literatur dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus yang dianalisa, Pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan†(deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP terhadap Putusan Pengadilan Nomor 902/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst tidak terpenuhi. Terdakwa tidak turut serta dalam melakukan aksi anarkis, dan tidak membantu para demonstran anarkis sehingga Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku yang membantu memperlancar aksi demonstran anarkis. Penerapan hukum pidana oleh majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam Putusan ini menyatakan bahwa Terdakwa terbukti telah memenuhi semua unsur dari Pasal 218 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Hakim keliru dalam menggunakan ratio legis bahwa Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, saat Terdakwa berada ditempat terjadinya demonstrasi bukan untuk membantu melainkan untuk melakukan tanggung jawabnya sebagai seorang teknisi.
Copyrights © 2023